Dari hasil pemeriksaan, DP memiliki trauma berat pada masa lalu yang membuatnya nekat melakukan perbuatan tercela itu.
"Dia hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," sambung Iqbal.
Lalu bagaimana nasib korban saat ini?
Sejauh ini, korban juga alami trauma atas tindakan yang dilakukan oleh DP, sampai-sampai alami gangguan makan.
Meski didiagnosa memiliki trauma, DP sebenarnya masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Oleh sebab itu, proses hukum untuk pelaku tetap dilanjutkan.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari."
Atas tindakan yang dilakukannya, DPdijerat dengan Pasal 281 Ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun dengan melihat riwayat medis kejiwaannya, DP akhirnya tidak ditahan.