Suar.ID - Entah apa yang ada dipikiran oknum dokter ini.
Melansir dari kompas.com, seorang dokter di Semarang, Jawa Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri temannya.
Dokter berinisial DP diduga tega mencampurkan sperma ke makanan istri temannya tersebut.
Perbuatan tidak senonoh itu membuat banyak orang tidak menyangka.
Dokter mesum itu dilaporkan tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.
Baca Juga: Gara-gara Utang! Nekat Habisi Nyawa Tantenya Sendiri yang Sudah Jadi Janda, Pria di Sumedang Tersinggung Hanya Karena Tak Dipinjami UangPeristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal korban dan pelaku.
Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, mengatakan bahwa pelaku dan suami korban saling kenal.
Suami korban merupakan rekan seprofesi pelaku saat menempuh PPDS.
Mereka memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan.
"Awalnya korban tidak setuju."
"Tapi karena alasannya untuk menghemat biaya sewa waktu itu pelaku meminta agar tinggal bersama satu kontrakan dengan suami dan korban."
"Mereka sudah tinggal sekitar setahunan."
"Pelaku sudah punya istri dan anak, namun tidak diajak tinggal di Semarang," ucap Nia, Senin (13/9/2021).DP beraksi pada Desember 2020.
Saat itu, suami korban sedang tidak berada di lokasi.
Korban yang sedang mandi, diintip oleh pelaku lewat ventilasi.
Aksi oknum dokter tersebut kemudian diakhiri dengan mencampurkan spermanya ke makanan korban.
Perbuatannya tersebut terekam dalam Ipad korban.
Karena awalnya merasa curiga, korban sengaja merekeman video dengan Ipad di ruang makan.
"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari Ipad milik korban."
"Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," ujar Nia.
Sebelumnya, sekitar Oktober 2020, korban mencium sesuatu yang mencurigakan.
Mulanya, korban merasa curiga kenapa tudung saji makanannya selalu berubah posisi.
Selain itu, makanan tampak berubah bentuk.
"Pada bulan Oktober 2020 korban mulai curiga."
"Awalnya korban mengira ada kucing yang naik ke atas meja makan mengobrak-abrik makanan."
"Makanan itu memang biasa disediakan untuk makan bersama suaminya," terang Nia.
Usai korban melihat perbuatan oknum dokter tersebut dalam rekaman video gawainya, korban kaget.
Lalu, dia menghubungi suaminya.
"Karena tak ada jawaban, korban pun pergi keluar sembari menunggu suaminya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya."
"Begitu ketemu mereka langsung melaporkan ke pihak RT setempat."
"Dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan," jelas Nia.Akibat peristiwa yang dialaminya, korban merasa trauma berat.
Sebagai sarana pemulihan, dia mengunjungi psikolog.
Nia menjelaskan, korban juga sampai harus meminum obat antidepresan.
"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi."
"Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," bebernya.Peristiwa itu pun dilaporkan korban ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Desember 2020.
Nia mengatakan, berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Akan tetapi, jaksa sempat mengembalikan berkas tersebut sebanyak dua kali karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya.
"LP nya pada bulan Maret 2021."
"Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa."
"Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," tuturnya.
Selain itu, korban korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan memberi pendampingan dengan LRCKJHAM pada Desember 2020.Polisi telah menetapkan oknum dokter berinisial DP sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, oknum dokter tersebut telah menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng."
"Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," sebutnya.Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro menuturkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kesusilaan.