Saat itu, korban masih berusia 12 tahun dan merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan kakak dan ayahnya sendiri.
SA sendiri mengaku bahwa telah merudapaksa remaja putri yang bernasib malang tersebut sebanyak 30 kali.
Menurut keterangan dari kepolisian, baik WTM dan SA tidak bersekongkol dalam melancarkan aksi mereka.
"Tersangka WTM dan SA melakukan sendiri-sendiri tanpa tahu satu sama lain," sambung Berry.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Ibu dari korban sendiri yang akhirnya melaporkan suami dan anak lelakinya ke polisi setelah korban berani menceritakan pengalaman pahitnya.
Korban sendiri diketahui mengalami trauma atas tindakan bejat kakak dan ayah kandungnya.
Dari proses pemeriksaan sejauh ini, baik WTM dan SA akan dikenai hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.