Kepalang Tanggung, Remaja Ini Nekat Setubuhi Nenek 63 Tahun yang Tak Sadarkan Diri, Tabung Gas Dibawa Lari

Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:30
Grid Oto

Ilustrasi rudapaksa

Suar.ID - Seorang remaja di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial WR (19) diringkus polisi seusai merudapaksa nenek 63 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan WR saat kepergok mencuri bersama sejumlah rekannya.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat menyebut WR ditangkap saat nongkrong di pinggir Jalan Kecamatan Karang Jaya, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Nafsunya Tak Bisa Dikontrol! Pria Ini Setubuhi 10 Janda yang Tak Sadarkan Diri Setelah Dicekoki Obat, Korban Terakhir Tewas dan Hartanya Dikuras Habis

Di hadapan polisi, WR mengakui perbuatannya.

Kejadian itu bermula saat WR dan ketiga temannya, IK, JR, dan RN mencuri di rumah korban sekira pukul 02.00 WIB.

Para pemuda ini memiliki peran masing-masng dalam aksi pencurian itu.

IK merupakan otak pencurian, WR sebagai eksekutor, dan RN bertugas memantau situasi.

JR dan RN bertugas memberitahu WR jika ada orang yang datang di lokasi kejadian.

"JR dan RN memberikan kode bersiul ketika melihat ada orang lewat," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Nafsu Birahi di Siang Bolong, Pria Ini Dihajar Massa karena Berusaha Rudapaksa Wanita di Sebuah Konter HP Pasuruan

Setelah mengetahui kondisi rumah korban sepi, WR langsung melancarkan aksinya.

Ia masuk rumah korban melalui atap. Sayangnya, aksi WR kepergok korban.

Panik aksinya kepergok, WR kemudian mencekik leher korban hingga pingsan.

Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa uang Rp 700 ribu, tiga buah gas melon, dan ponsel.

Namun sebelum kabur, WR masih menyempatkan diri merudapaksa korban.

Korban yang saat itu pingsan tak mengetahui hal yang menimpanya.

Saat bangun, korban sudah dalam kondisi tanpa busana.

"Saat tersadar korban sudah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian karena sudah diperkosa pelaku," jelas Dedi.

Hingga kini, polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang masih kabur.

Sementara itu, WR harus memertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Astaga, Sopir Odong-odong Ini Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Istrinya Bahkan Baru Saja Melahirkan

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com