Lokasinya berada di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung.
Belakangan diketahui, para korban pesta miras di kos itu.
Pesta minum-minum dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama, dilaksanakan pada siang hari.
Kemudian yang kedua, malam hari sekitar pukul 20.00 Wita korban melanjutkan pestanya.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, tak lama berselang korban mengalami gejala keracunan.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Satu orang yakni S (18) meninggal di tempat.