Tapi kini, akhirnya pihak KPI memberi ketegasan terkait larangan kepada Saipul Jamil untuk tayang di layar kaca.
Dikutip daril kompas.com, wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Mulyo Hadi memastikan bahwa lembaga penyiaran tak menampilkan Saipul Jamil sebagai mantan narapidana kasus asusila.
Mulyo Hadi menjelaskan bahwa KPI tidak sekedar menyampaikan keberatan masyarakat saja tetapi juga mempertimbangkan rasa trauma korban.
“Iya saya rasa kita harus memperhatikan trauma korban yang bisa jadi akan muncul ketika dilakukan penayangan," kata Mulyo Hadi di Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Tak hanya kasus Saipul Jamil saja, pihak KPI juga memberi himbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam menayangkan sesuatu yang bersinggungan dengan kasus asusila.
Sebab, pihak lembaga penyiaran harus berpihak pada korban yang memiliki rasa trauma yang tentunya tak bisa diukur oleh orang lain.
"Kita memang tak bisa memastikan berapa kadar traumatiknya korban ketika muncul fotonya (Saipul), dengar suaranya apalagi kemudian ditampilkan. Trauma pasti akan sangat terganggu dengan kondisi seperti itu,” imbuh Mulyo.
Bentuk kehati-hatian yang disarankan oleh KPI bisa berupa gambar yang diblur atau tayangan yang disamarkan.
Untuk melakukan hal tersebut, KPI mempersilakan kepada lembaga penyiaran masing-masing untuk menindaklanjuti agar tidak dikenai sanksi dari KPI.