"Iya dia tetangga saya, hubungannya pacar," ujar KSN saat press release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021).
KSN bercerita, pada saat itu dirinya dimaki 'kirik' oleh korban.
Kata 'kirik' memiliki arti hewan anjing.
"Karena sakit hati, korban saat itu saya cekik," ujar dia.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian menggasak perhiasan, gadget, dan uang milik korban.
Pelaku dan korban diketahui kerap bertemu dalam 2 minggu sekali.
Keduanya juga diketahui sering berhubungan.
Pada jasad korban ditemukan sejumlah luka berupa tanda kekerasan benda tumpul pada leher dan di sekitar tulang rawan gondok, serta patahnya tulang rawan gondok.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.