Diketahui bahwa pelaku merupakan seorang sopir rental.
Setelah nekat menghabisi nyawa wanita yang ia cintai beserta adiknya, HE pun membuang jasad mereka ke sumur.
Sebelum peristiwa ini terjadi, baik HE dan korban pada dasarnya kenal baik satu sama lain.
Sayangnya, rasa cinta dari HE harus berujung pada petaka yang tak terhindarkan.
Kejadian ini membuat HE harus dijerat hukum yang berlaku.
Bahkan HE akan dikenai sanksi dari pasal berlapis.
Kabarnya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.