Update berita pesugihan Gowa orangtua cungkil mata anak kandungnya
Suar.ID - Polres Gowa akhirnya menetapkan empat pelaku penganiayaan bocah perempuan berinisial (6) sebagai tersangka.
Para pelaku di antaranya adalah Hasniati (43) dan Taufiq (47), yang tak lain merupakan kedua orangtua korban.
Dan dua orang lainnya, yakni Udin Sauddin (44) merupakan paman, dan Barrisi (70) kakek korban.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, AKP Boby Rachman.
"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Boby dikutip dari Tribun-Timur.com, Minggu (5/9/2021).
Penetapan status pelaku menjadi tersangka, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
Kasus ini juga ditangani bersama dengan unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
"Perkaranya sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Gowa dan penyidik sudah mengamankan empat orang terduga pelaku, terdiri dari ibu, bapak, paman dan kakek korban," terang Boby.
Tersangka yang juga ayah dan ibu korban, yakni Hasniati dan Taufiq masih menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Dadi Makassar.
Pasalnya, pasutri tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan.