Suar.ID - Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan yang wajib dimiliki bagi pengguna seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi tersebut di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan selama masa pandemi Covid-19?
Bagi yang belum memiliki aplikasi ini, ada baiknya Anda mengunduhnya terlebih dahulu.
Cara Buat Akun PeduliLindungi
Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kameraBuat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
Apabila sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi.
Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Perjalanan
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi
- Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital
- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
- Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19
- Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19
- Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.