Alhamdulillah, Pemerintah Akhirnya berikan Bantuan Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Beda dari Sebelumnya, Wajib Simak Baik-baik Syarat Penerimanya!

Kamis, 22 Juli 2021 | 15:03
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi bantuan subsidi gaji

Suar.ID - Pandemi virus Covid-19 ini memanglah mempengaruhi kondisi perekonomian setiap orang.

Karena hal itulah, pemerintah pun akan kembali menggelontorkan BLT (bantuan langsung tunai) pada karyawan.

Nantinya, BLT subsidi gaji ini akan kembali dilanjutkan di tahun 2021.

Namun, kali ini ada persyaratan yang berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Asyik Akhirnya Cair, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Dibagikan Mulai Juli 2021, Cara Cek Penerima dan Mencairkannya Mudah, Cukup Siapkan Beberapa Dokumen ini...

Bila BLT subsidi gaji sebelumnya ini ditargetkan untuk pekerja dengan gai Rp 5 juta, maka BLT yang sekarang ini akan ditargetkan pada karyawanbergaji Rp 3,5 juta.

Dilansir Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (21/7) kemarin.

Selanjutnya, ia pun menjelaskan kalau BLT subsidi gaji hanya diberikan pada pekerja di wilayah PPKM dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Cepat Cek Saldo! BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening lho!

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

BPJSKetenagakerjaan

Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan

Nantinya, subsidi gaji ini akan diberikan senilai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.

Dengan kata lain, bantuan subsidi gaji yang diterima pekerja adalah Rp 1 juta.

Baca Juga: Tak Hanya Pergoki Krisdayanti Bawa Pria Lain Masuk Ke Kamarnya Di Depan Mata, Aurel Hermansyah Dan Azriel Juga Pergoki Ibunya Mau Clubbing Di Las Vegas, Begini Pengakuan KD Sendiri

Pemberian subsidi gaji ini pun cuma dilakukan di wilayah PPKM level 4.

Hal ini sesuai dengan intruksi Mendagri.

Selain itu, pekerja ini harus berada di industri barang konsumsi, perdagangan, dan juga jasa.

Sedangkan, mereka yang bekerja di bidang jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate tak mendapatkan subsidi gaji.

Baca Juga: Tangis Amanda Manopo Pecah di Lokasi Syuting Ikatan Cinta, Kondisi Sang Ibu Memburuk hingga Minta Doa 300 Anak Yatim: Kangen Mama

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," sambungnya.

Untuk itu, bagi pekerja yang memenuhi kriteria ini diharapkan segera memberikan nomor rekening pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman.

"Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," tukas Ida.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Inilah Sosok Putara Andhara Early Yang Disebut Hasil Hubungan Dengan Ariel NOAH | Raffi Ahmad Ternyata Punya Cicilan Banyak Banget Hanya Untuk Turuti Sang Istri

Sebagai tambahan informasi, seperti inilah kriteria PPKM level 4 yang menjadi syarat pekerja mendapat subsidi gaji dari pemerintah.

kompas.com

Pemeritah memutuskan untuk melanjutkan PPKM hingga akhir juli 2021.

Wilayah PPKM level 4 ini adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Selanjutnya, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Mantap Berhijrah usai Terseret ke Pengadilan Lantaran jadi Model Sampul Majalah Dewasa, Begini Kabar Rumah Tangga Andhara Early yang Dulu Dituding Lahirkan Darah Daging Ariel Noah

Untuk program ini, Kementrian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana sebesar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Baca Juga: Sempat Bikin Geger Dikira Pacar Gelap Ariel Noah, Inilah Sosok Kakak sang Lady Killer yang Jarang Terekspos, Wajahnya Mirip Banget tapi Beda Profesi

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber KOMPAS.com