Suar.ID - Pandemi virus Covid-19 ini memanglah mempengaruhi kondisi perekonomian setiap orang.
Karena hal itulah, pemerintah pun akan kembali menggelontorkan BLT (bantuan langsung tunai) pada karyawan.
Nantinya, BLT subsidi gaji ini akan kembali dilanjutkan di tahun 2021.
Namun, kali ini ada persyaratan yang berbeda dari sebelumnya.
Bila BLT subsidi gaji sebelumnya ini ditargetkan untuk pekerja dengan gai Rp 5 juta, maka BLT yang sekarang ini akan ditargetkan pada karyawanbergaji Rp 3,5 juta.
Dilansir Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (21/7) kemarin.
Selanjutnya, ia pun menjelaskan kalau BLT subsidi gaji hanya diberikan pada pekerja di wilayah PPKM dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Cepat Cek Saldo! BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening lho!
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Nantinya, subsidi gaji ini akan diberikan senilai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.
Dengan kata lain, bantuan subsidi gaji yang diterima pekerja adalah Rp 1 juta.
Pemberian subsidi gaji ini pun cuma dilakukan di wilayah PPKM level 4.
Hal ini sesuai dengan intruksi Mendagri.
Selain itu, pekerja ini harus berada di industri barang konsumsi, perdagangan, dan juga jasa.
Sedangkan, mereka yang bekerja di bidang jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate tak mendapatkan subsidi gaji.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," sambungnya.
Untuk itu, bagi pekerja yang memenuhi kriteria ini diharapkan segera memberikan nomor rekening pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah punya pengalaman.
"Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," tukas Ida.
Sebagai tambahan informasi, seperti inilah kriteria PPKM level 4 yang menjadi syarat pekerja mendapat subsidi gaji dari pemerintah.
Wilayah PPKM level 4 ini adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Selanjutnya, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Untuk program ini, Kementrian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana sebesar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.