Dilansirkompas.com, jika Anda menemui kesuitan dalam proses pendaftaran diri Anda bisa melakukan proses pengaduan.
Pendaftar bisa mengirim form pengaduan pada laman yang telah disediakan yaitu www.prakerja.go.id/pengaduan.
Dalam form pengaduan tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.
Selanjutnya, pilih "kendala" pada kotak pengaduan. Akan ada banyak pilihan kendala terkait pengaduan Kartu Prakerja.
Pilih "registrasi" untuk kendala saat mendaftar.
Pendaftar kemudian bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi, mulai gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar.
Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.
Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja.
Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut.
Form pengaduan tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat.
Nah, setelah mengajukan pengaduan, tunggu konfirmasi dari admin penyelenggara dan selanjutnya Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran.