Seusai membunuh korban, pelaku langsung membungkus mayat sang PSK menggunakan sprei dan selimut yang ada di rumahnya.
Pelaku masih sempat menyimpat mayat korban hingga pukul 18.30 WIB.
Hingga akhirnya, ia membawa mayat korban ke sungai dan membuangnya.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," ujar Aswin.
Saat ditangkap Kamis (26/8/2021), pelaku mencoba melarikan diri.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kondisi Mayat saat Ditemukan
Kapolsek Rancasari, Kompol Wendi Hendro Boyoh sebelumnya membeberkan kondisi mayat saat pertama kali ditemukan.
Mayat perempuan itu mengambang tertutup selimut dan dikerubungi lalat.