Kemudian menurut laporan Direskrim Polda Papua, Kombes Faisal Ramadhani, Mbobugu ini diserahkan ke polisi dan diterbangkan ke Kabupaten Mimika guna diperiksa lebih lanjut.
"Tersangka ditahan karena telah melakukan tindak pidana membawa, menyimpan, menguasai amunisi tanpa izin yang sah," ujar Faisal, melalui pesan singkat, Senin (19/7/2021).
Dari hasil pemeriksaan Mbobugu ini mengetahui beberapa aksi kejahattan yang dilakukan kelompokLekagakTelenggen, Mikiter Murib, Lerimayu Telenggen, Perenggen Telenggen, Uras Telenggen serta Kasar Tabuni.