Suar.ID - Baru-baru ini, Habib Bahar bin Smith yang mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dikabarkan terlibat perselisihan dengan Ryan Jombang.Mengutip dari Tribunnews.com, perselisihan Habib Bahar dengan Ryan Jombang itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.Menurut Mujiarto, perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang sudah diselesaikan secara damai.Perselisihan itu dilatar belakangi oleh persoalan utang.
Baca Juga: Rizky Billar Sempat Jadi Sad Boy Kini Dapat Ucapan Manis dari Dinda Hauw Sampai Jadi Sorotan Netizen, Rizky DA Melipir Tak Diundang?Dikatakan Mujiarto, Habib Bahar memiliki utang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta. "Pinjam bertahap Rp 10 juta."
"Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman."Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," tambahnya.
Berbeda dengan Mujiarto yang menyatakan persoalan itu berakhir damai, kuasa hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji menyatakan hal yang berbeda.
Pihaknya berencana untuk melapor ke polisi."Ada (rencana lapor polisi), tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman yang dikutip dari Tribunnews.com.Kasman menceritakan, kejadian penganiayaan terhadap Ryan Jombang terjadi pada Minggu (15/8/2021) dan Senin (16/8/2021).
Menurut Kasman, akibat penganiayaan itu, Ryan Jombang mengalami luka serius. "Muka dan bibir pecah dan bengkak. Dan muntah darah," kata Kasman.Kendati kondisinya cukup parah kata Kasman, Ryan tidak dilarikan ke rumah sakit.
Ia dirawat di klinik Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat."Sekarang masih dirawat di klinik," ujar Kasman.
Sosok Ryan JombangRyan Jombang memiliki nama asli Very Idham Henyansyah.Ia merupakan napi kasus pembunuhan dengan jumlah korban sebanyak 11 orang di Jakarta dan Jombang.Ia dikenal sebagai Ryan Jombang karena ia berasal dari Jombang, Jawa Timur.Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021), pembunuhan terhadap 11 orang itu dilakukan Ryan dalam rentang waktu 2006 hingga 2008.Pada 6 April 2009, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Ryan. Pria kelahiran Jombang 1 Februari 1978 itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tapi ditolak.
Begitu pula dengan permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung.Ryan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.Hasilnya, tetap sama.Walau Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati, tapi hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.