Kliennya tidak menghadiri sidang perdananya karena sedang ada keperluan. Sementara, Tyas Mirasih tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya.
"Tidak ada perwakilan Tyas Mirasih di ruang sidang," ucapnya.
Jika Tyas Mirasih tidak hadir setelah tiga kali dipanggil pengadilan, majelis hakim bisa langsung memutuskan perkara gugatan cerai Raiden Soedjono.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu menuturkan bahwa kliennya masih tinggal bersama dengan Tyas Mirasih.
Keduanya juga masih menjalin komunikasi dengan baik meskipun sama-sama sepakat untuk bercerai.
"Bahwa klien kami dan Tyas sampai saat ini masih berkomunikasi dengan baik," tutur Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
"Bahkan sampai dengan permohonan ini didaftarkan masih tinggal bersama," jelasnya.
Bernard mengatakan bahwa keduanya masih serumah walaupun sudah terasa tak cocok sebagai pasangan suami istri.
"Walaupun dengan menjalin rumah tangga sudah tidak baik dan tak cocok," beber Bernard.
Ia juga membenarkan bahwa adanya gugatan talak cerai diajukan oleh kliennya meski masih enggan membeberkan alasannya.
"Bener permohonan cerai dari klien kami dan sebagai kuasa hukum akan menjalankan semua sesuai sebagaimana," jelasnya.