"Selanjutnya kesimpulan dari majelis hakim bahwa gugatan cerai klien kami, Larissa, dikabulkan," ungkap Chaerudin saat ditemui wartawan di PA Cibinong, Bogor, Rabu (16/6/2021).
"Jadi, saat ini resmi klien kami sudah dikabulkan gugatan cerainya atas tergugat saudara Alvin Faiz dan sudah dijatuhkan talak oleh pihak majelis hakim kepada Larissa Chou," ucap Chaerudin melanjutkan.
Larissa mengaku bernapas lega mendengar gugatan cerainya dikabulkan oleh hakim.
Dia menganggap ini merupakan awal hidup yang baru dan masa lalunya bisa dijadikan pelajaran.