Gede Manik Yogiartha, kuasa hukum Jerinx SID menegaskan,kliennya akan menaati proses hukum usai proses mediasi dengan Adam Deni.
"Segala proses hukum kami serahkan kepada penyidik subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya," ungkap Gede Manik Yogiartha.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.
Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.