Seolah Belum Puas Rasakan Dinginnya Lantai Penjara, Jerinx Kembali Terancam Dibui usai Ditetapkan Tersangka Pengancaman Adam Deni

Minggu, 08 Agustus 2021 | 08:31
Instagram ncdpapl

Jerinx terancam di penjara usai ditetapkan jadi tersangka pengancaman Adam Deni.

Suar.ID - Seolah Belum Puas Rasakan Dinginnya Lantai Penjara, Jerinx Kembali Terancam Dibui usai Ditetapkan Tersangka Pengancaman Adam Deni.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.

Baca Juga: Nggak Kapok Terbakar Api Amarahnya Sendiri, Panggilan Telepon dari Ponsel Nora Alexandra pada Pria Ini Berujung Jerinx Terancam Masuk Bui Lagi

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.

Baca Juga: Wajahnya Mau Dikasih Mana Sekarang? Jerinx tak Berkutik Lagi usai Positif Virus Corona, Padahal Baru aja Koar-koar Soal Artis Endorse Covid-19, Suami Nora Alexandra cuma bisa Berkilah Begini

Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan.

Berarti, Jerinx harus terbang ke Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Kompas | Instagram

Jerinx dan Adam Deni

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Jerinx Akui Pernah Terpapar Virus Covid Tapi Ogah Dibawa ke Rumah Sakit, Adam Deny: Ciye, Udah Ditransfer Endorse Belum?

Baru-baru ini, juga terungkap Jerinx menggunakan ponsel Nora Alexandra saat lakukan pengancaman Adam Deni.

Adam Deni mengungkap kronologi ancaman yang dilayangkan oleh Jerinx tersebut.

Ternyata, Jerinx menghubungi langsung Adam Deni lewat ponsel sang istri hingga berujung ancaman.

Adam Deni membenarkan adanya panggilan telepon masuk ke ponselnya dari nomor ponsel Nora Alexandra.

Baca Juga: Jerinx Terancam Dijebloskan ke Penjara untuk Kedua Kalinya, Suami Nora Alexandra Ancam Injak Kepala Adam Deni: Saya Merasa Terancam

Hal itu terjadi sebelum munculnya dugaan tindak ancaman dari Jerinx.

Saat itu Jerinx rupanya sedang menggunakan ponsel Nora untuk menghubungi dia terkait dengan akun Instagram Jerinx yang hilang.

Melansir dari Tribunnews.com, Adam Deni mengatakan, ketika ia menerima panggilan dari Nora yang langsung bicara saat itu adalah Jerinx.

Baca Juga: Nora Alexandra Seolah Nyerah dengan Tabiat Jerinx yang Tak Jera Berurusan dengan Hukum: Aku Sakit karena Mikir Suami

"Memang betul ketika yang saya laporkan sata ini mengancam saya via telepon panggilan masuk melalui hp istri terlapor," kata Adam Deni ditemui usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

"Itu nomor pribadi dari istri terlapor (Jerinx),

terus nelepon saya dan yang bicara langsung itu suaminya yang saya laporkan ini," ucap Adam Deni.

Hal itu sudah diakui oleh Jerinx saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Bali karena tak bisa pergi ke Jakarta.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur. Suaminya Seenak Udelnya Tuding Orang-orang Diendorse Covid-19, Nora Alexandra Sampai Memohon-mohon ke Adam Deni Supaya Jerinx SID Tak Dilaporkan Polisi!

Nora juga sudah jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan yang menjerat suaminya itu.

"Dan itu (pakai ponsel Nora) sudah diakui juga oleh yang bersangkutan," beber Adam Deni.

"Iya sudah diperiksa juga dan sudah di BAP juga oleh pihak penyidik ketika di Bali," ungkapnya.

Baca Juga: Jerinx Seakan Tak Sudi untuk Minta Maaf, Adam Deni pun Ogah Cabut Laporannya ke Polisi Setelah Mediasi Gagal: Permintaan Saya Enggak Neko-neko

Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.

Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.

Baca Juga: Nggak Kuat Lagi Urus Jerinx SID, Nora Alexandra Ancam sang Suami Lakukan Ini jika Masih Nggak Mau Menurutinya: Pilihannya Hanya Ada Dua!

Ia kemudian mengajukan banding.

Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.

Kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Tribunnews

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jarinya tak bisa Dijaga, Akun Jerinx Mendadak Lenyap, Nora Alexandra Bocorkan Akun Sementara Milik Suaminya: Daripada Serang-serang Saya, Silakan Follow!

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com, Tribunnews

Baca Lainnya