Suar.ID - Seolah Belum Puas Rasakan Dinginnya Lantai Penjara, Jerinx Kembali Terancam Dibui usai Ditetapkan Tersangka Pengancaman Adam Deni.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.
Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan.
Berarti, Jerinx harus terbang ke Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Baru-baru ini, juga terungkap Jerinx menggunakan ponsel Nora Alexandra saat lakukan pengancaman Adam Deni.
Adam Deni mengungkap kronologi ancaman yang dilayangkan oleh Jerinx tersebut.
Ternyata, Jerinx menghubungi langsung Adam Deni lewat ponsel sang istri hingga berujung ancaman.
Adam Deni membenarkan adanya panggilan telepon masuk ke ponselnya dari nomor ponsel Nora Alexandra.
Hal itu terjadi sebelum munculnya dugaan tindak ancaman dari Jerinx.
Saat itu Jerinx rupanya sedang menggunakan ponsel Nora untuk menghubungi dia terkait dengan akun Instagram Jerinx yang hilang.
Melansir dari Tribunnews.com, Adam Deni mengatakan, ketika ia menerima panggilan dari Nora yang langsung bicara saat itu adalah Jerinx.
"Memang betul ketika yang saya laporkan sata ini mengancam saya via telepon panggilan masuk melalui hp istri terlapor," kata Adam Deni ditemui usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).
"Itu nomor pribadi dari istri terlapor (Jerinx),
terus nelepon saya dan yang bicara langsung itu suaminya yang saya laporkan ini," ucap Adam Deni.
Hal itu sudah diakui oleh Jerinx saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Bali karena tak bisa pergi ke Jakarta.
Nora juga sudah jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan yang menjerat suaminya itu.
"Dan itu (pakai ponsel Nora) sudah diakui juga oleh yang bersangkutan," beber Adam Deni.
"Iya sudah diperiksa juga dan sudah di BAP juga oleh pihak penyidik ketika di Bali," ungkapnya.
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.