Suar.ID - Sosok kontroversial I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menghadapi masalah hukum.
Jerinx kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni.
Imbas dari penetapan Jerinx sebagai tersangka, Nora Alexandra ikut terkena getahnya.
Nora mengaku sedang kebingungan karena ikut mendampingi sang suami yang kembali terjerat hukum.
Bahkan, Nora sampai tidak fokus dengan pekerjaannya untuk mempromosikan produk.
Hal itu disampaikan Nora melalui akun media sosial-nya di Twitter, @VLAMINORA pada Minggu (8/8/2021).
"Teruntuk semua BA yang kerjasama dengan saya (Nora).
Saya mohon maaf blm bisa posting review dll, dikarenakan saya blm bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dgn hukum lagi.
Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora dalam cuitannya.
Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.
Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.