"Itu nomor pribadi dari istri terlapor (Jerinx),
terus nelepon saya dan yang bicara langsung itu suaminya yang saya laporkan ini," ucap Adam Deni.
Hal itu sudah diakui oleh Jerinx saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Bali karena tak bisa pergi ke Jakarta.
Nora juga sudah jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan yang menjerat suaminya itu.
"Dan itu (pakai ponsel Nora) sudah diakui juga oleh yang bersangkutan," beber Adam Deni.
"Iya sudah diperiksa juga dan sudah di BAP juga oleh pihak penyidik ketika di Bali," ungkapnya.
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.