Ia diadili atas kematian istrinya yang berusia 49 tahun, Christel, beberapa hari setelah mereka menjalin ikatan pernikahan.
Jaksa penuntut mengatakan, pasangan itu terlibat sesi hubungan badan fatal yang melibatkan aksi 'perbudakan' dan teknik sadomasokisme (BDSM) selama 48 jam.
Selama sesi hubungan badan selama dua hari, Ralph diduga memasukkan benda tajam ke dalam anus pengantin wanitanya.
Sontak, hal ini menyebabkan sang istri menderita usus berlubang.
Tim medis menyebut, ada kait berduri yang dimasukkan dalamtubuh sang istriyang menyebabkan cedera parah saat dilepas.
Jaksa menudingpengantin pria gagal mendapatkan bantuan medis untuk istri barunya dan meninggalkan korban selama empat hari dalam penderitaan.
Ralph mengklaim, dia tidak menyadari kalau nyawa Christel dalam bahaya.
Ia mengatakan, tindakan hubungan intim itu berdasarkan kesepakatan.
Setelah istrinya meninggal, dia menuliskan berita duka di Facebook yang memicu teman-teman mereka menyampaikan belasungkawa.