Taslimah menyebut, Raiden meminta kuasa hukumnya, mengajukan cerai talak lewat e-court atau online.
"Cerak talak didaftarkan pada 3 Agustus 2021," ucap Taslimah,melansir dari Warta Kota.
Dalam gugatan, Taslimah mengatakan, Raiden Soedjono sebagai pemohon talak dan Tyas Mirasih sebagai termohon.
Masih menurut Taslimah, dalam permohonan, Raiden Soedjono juga menuntut pembagian harta bersama alias harta gono-gini.
"Saudara Raiden mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ucap Taslimah.
Harta gono-gini adalah harta benda yang diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan.
Baca Juga: Tyas Mirasih Buka-bukaan, Saat Jadian dengan Raffi Ahmad Ternyata Tyas Mirasih Masih Punya Pacar
Taslimah menambahkan, harta bersama yang digugat adalah harta selama Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih menikah.
"Harta bersama yang digugat (Raiden Soedjono) adalah benda bergerak," kata Taslimah.
Sayangnya, Taslimah tidak bersedia menjelaskan daftar harta bersama Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih.