Suar.ID -Berita sumbangan 2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga pria bernama Akidi Tio masih simpang siur.
Belum lagi ketika kemarin Polda Sumatera Selatan menangkap anak Akidi Tio, Heriyanti.
Sempat beredar kabar bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi hal itu dibantah sendiri oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Supriadi.
Dia bilang,Heriyanti cuma dimintai keterangan terkait sumbangan 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Pernyataan Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka sendiri disampaikan olehDir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka soalkasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
MenurutSupriadi, ketika penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Tapi, hingga waktu yang ditentukan, uang yang jumlahnya bikin ngiler itu tak kunjung bisa dicairkan.
Katanya ada beberapa kendala teknis.
Supriadi juga menegaskan bahwa tidak ada prank dalam kasus ini.