"Ini ada sekitar 3 rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," ungkap Azis.
Mantan Kapolres Metro Depok itu menuturkan, para pelaku menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam.
"Untuk swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," ujar dia.
Atas perbuatannya, Iis Dahlia dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Iis Dahlia lain yang berprofesi sebagai pedangdut juga sempat terkena karma usai sering julid.
Kini, sosok Iis Dahlia lebih dikenal publik karena gaya bicaranya yang ceplas-ceplos.
Tak sekali dua kali tampilnya Iis Dahlia di layar kaca selalu tampil dengan kata-kata pedas juga julid.
Dari gaya yang julid ini, Iis Dahlia sering merasa berjarak dengan putranya sendiri.