Suar.ID - Pada Desember 2020 lalu, satu Indonesia sempat dibuat heboh.
Pasalnya, seorang artis TA ini terlibat kasus prostitusi online.
Dilansir Tribunnews.com, kini kasus tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Mengutip dari Putusan PN BandungNo 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim pun menjatuhkan vonis pada 4 terdakwa.
Keempat terdakwa ini masing-masing adalahAndy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).
Andy Haryanto dan Ricky Jahitra ini divonis 6 bulan penjara.
Sedangkan, Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing 50 juta.
Nantinya bila denda ini tak dibayar maka masing-masing digantin pidana kurungan selama 1 bulan.
Kini berdasarkan sidang ini, terungkap pula fakta-fakta mengejutkan soal prostitusi online yang melibatkan artis TA ini.