Pada 3 Januari, pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.
Kehadiran pria idaman lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.
“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri, masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.
Tajuddin Kammisi diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan, kliennya bersyukur akhirnya bercerai.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan,"
"Ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL.
Berbeda dengan kisah tragis itu, pria ini justru sukses meminang wanita belia berparas cantik dengan mahar Rp 3 miliar.