Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Atas kejadian ini, pelaku ini kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata dia.
Seusai diamankan, Fajri alias Mamat, pelaku penusukan terhadap korban Dessy mengaku kesal lantaran korban menagih utang kepada istrinya.
Ia berkilah, jika dirinya emosi saat sedang tertidur mendengar keributan di rumahnya.
"Dia ini nagih hutang dengan istri saya tapi dibarengi dengan kata kata kasar, saya yang saat itu lagi tidur mendengar keributan kemudian reflek langsung membawa pisau dan menusuk perutnya," kata pria yang kesehariannya sebagai penjual pempek ini, Minggu (18/7/2021).
Ia mengaku tak mampu membendung emosinya hingga akhirnya menusuk korban Dessy secara berulang kali menggunakan pisau.
Akibatnya, korban Dessy menderita luka tusukan cukup parah.
Ditubuh korban terdapat dua luka tusuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Saya baru habis jualan pempek terus tidur."
"Terbangun karena korban teriak-teriak mencari istri saya dan mengeluarkan kata-kata kasar," kilahnya.
Pelaku mengaku khilaf hingga berbuat kasar kepada korban.