Suar.ID -Sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus covid-19 yang sempat meningkat tajam.
Selain itu, masa PPKM ini masih berlaku ketika Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Penetapan Hari Raya Idul Adha ini telah dilakukan melalui sidang isbat yang telah dilaksanakan pada 10 Juli 2021.
Untuk itu, bagi daerah yang sedang menerapkan PPKM Darurat, sholat 'Id dilaksanakan di rumah dan takbir keliling ditiadakan.
Menurut Ketua MUI menjelaskan bahwa pada dasarnya pelaksanaan sholat 'Id di rumah sama saja dengan sholat 'Id ketika kondisi normal dengan beberapa perbedaan sebagai berikut.
Bagi yang sedang di rumah saja dengan keluarga, sholat Ied bisa dilaksanakan berjamaah dengan keluarga.
Apabila bagi perantau yang hanya sendirian di tempat tinggalnya, maka sholat 'Id tetap bisa dilaksanakan tanpa perlu berjamaah.
"Hanya, menurut para ulama, ketika shalat 'Id dilaksanakan di rumah, tidak disunahkan khotbah," ujar Hasanuddin selaku Ketua MUI.
Rukun shalat Idul Adha