Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Enaknya Aja! Pasangan Ini Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Saksi Mata Ungkap Fakta Miris yang Bikin Banyak Orang Ngelus Dada

Adrie Saputra - Minggu, 18 Juli 2021 | 19:18
Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat gelar perkara pembunuhan bayi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (18/7/2021).
Kompas.com

Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat gelar perkara pembunuhan bayi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (18/7/2021).

Keduanya pun berencana untuk membunuh bayi tersebut saat lahir.

Baca Juga: Tiba-tiba Mendapat Pertanyaan dari Jenazah yang Akan Dikuburkan, Tukang Gali Kubur Ini Syok dan Langsung Alami Hal Ini

Edi menjelaskan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan. Kasus tersebut terungkap setelah warga Desa Lajer, Kecamatan Ambal, pada Senin (17/7/2021), menemukan jasad bayi di saluran irigasi.

Menurut saksi mata, jasad bayi ditemukan dalam kondisi mulut tersumpal dan dibungkus tas plastik.Atas perbuatan sadisnya itu, DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Lalu, tersangka SM dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x