"Sementara tersangka mengaku sebelum melahirkan bayinya dia telah putus dari pasangannya," kata Arfa.
Arfa belum bisa memastikan secara detail apakah jenazah bayi yang dibuang itu merupakan hasil perselingkuhan.
Bayi malang itu, lanjutnya, diketahui meninggal saat lahir sekitar dua atau tiga hari sebelum dibuang di pinggir jalan.
"Menurut keterangan tersangka, bayi itu lahir sekitar 2-3 hari yang lalu (sebelum dibuang), dan sebelum dibuang dikemas dalam kantong plastik terlebih dahulu," katanya.
Polisi masih menyelidiki motif dan tindakan tersangka yang membuang bayinya sendiri di pinggir jalan.
"Orangnya seperti kebingungan, mereka tampak bingung ketika kami bertanya, mungkin depresi."
"Akan tetapi kami masih menyelidiki, kami belum membuat diagnosis dari segi kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, diketahui tersangka yang membawa jenazah bayi tersebut berasal dari Garut dan menuju ke Bekasi dengan menggunakan mobil pria yang ditumpanginya.
Dari kesaksian pria itu, dia hanya mengaku sebagai sopir yang mengantar pelaku saja.
Menurut sopir, tersangka menaiki kendaraan yang dikendarainya dari Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat bersama sejumlah penumpang lainnya.
Pria tersebut adalah seorang sopir travel, ia biasa mengantar penumpang dari Garut ke Jabodetabek menggunakan kendaraan pribadi yang ia sewa.