"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP.
Selain PP, terdakwa lain, MN, juga menerima vonis serupa.
Roberto sendiri belum bisa memutuskan akan banding atau tidak.
Tapi yang jelas, dia merasa keberatan atas vonis tersebut.
Mengingat dalam fakta persidangan PP bukan orang pertama yang mengunggah video asusila tersebut.
Sekadar informasi, PP juga masih punya hak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebut Gisel berhubungan badan lebih dari lima kali dengan Nobu
Selain itu, Roberto juga mengungkap fakta lain soal video asusila Gisel dan Nobu.