Suar.ID -Kasus video porno yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Yukinobu De Frentes kini memasuki babak baru.
Pihak penyebar video ini yang diketahui dengan inisial MN dikabarkan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari pihak MN seusai putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak MN sendiri belum pasti apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.
Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."
Sementara itu, nasib berbeda diterima oleh Gisella Anastasia.
Sebagai pihak yang sosoknya terdapat di dalam video tersebut, Gisella juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mantan istri Gading Marten ini akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa dijatuhi hukuman penjara.