Suar.ID - Kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes akhirnya memasuki babak baru.Melansir dari Tribun Seleb, dua tersangka penyebar video syur tersebut, PP dan MN, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Baca Juga: Padahal Sudah 2 Tahun Rumah Tangganya Kandas, Rupanya Keberadaan Gisel di Andara Ini Masih Kerap Menghantui Gading Marten, Ayah Gempi ini Pun Ngaku Masih Sering Kali Panggil Sang Mantan Istrinya dengan Panggilan Sayang ini: Saya Pernah Cinta Sama DiaTak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot."Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas."Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara.""Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan."Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
Ditemui setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya.Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (30/3/2021).Gisel mengungkapkan bahwa tak ingin menyimpan rasa dendam atau marah pada kedua terdakwa.
Sebab, Gisel menganggap kedua terdakwa cuma ikut-ikutan menyebarkan konten porno itu."Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang kesekian-kesekian kali gitu, bukan orang pertama yang iseng," ucap Gisel."Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," sambungnya.