Kita tahu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN ditangkap pada Rabu (7/7).
Setelah diperiksa, ketiganya mengakumengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan terakhir.
Alasan ketiganya menggunakan narkoba adalah tekanan pekerjaan selama pandemi Covid-19.
Karena perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.