"BNN yang akan menentukan (berapa lama direhabilitasi)," kata Panji.
"Nanti dilihat, diobservasi selama direhablitasi."
Meski resmi menjalani rehabilitasi, Panji memastikan, keduanya akan tetap menjalani proses hukum hingga persidangan berlangsung.
"Yang perlu ditekankan, walaupun mereka menjalani rehabilitasi, perkara ini tetatp diproses secara hukum dengan pengadilan," kata Panji.
"Itu yang perlu dikasih tahu."
Panji juga mengingatkan supaya publik berspekulasi, berpikir rehabilitasi artinya proses hukum mandek.
"Proses ini kita lanjutkan sampai persidangan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara keduanya,Wa Ode Nur Zainab.