Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dengan melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.
Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
Berbeda dengan Ika yang mengalami kemalangan, janda satu ini justru beruntung usai dapat tunjangan Rp 43 juta per bulan dari sugar daddy.
Lynn adalah janda dua anak yang dulu pernah nikah di usia dini dengan seorang suami yang kasar.
Selama berkeluarga suaminya tidak pernah ada untuk keluarga.
Tindakan kasarnya itulah yang akhirnya memaksa Lynn untuk mengajukan gugatan cerai demi keselamatan dirinya dan anak-anaknya.
Namun, itu bukan akhir dari masalah hubungan Lynn.
Pernikahan seperti itu meninggalkan luka fisik dan mental yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh.