Dandim mengatakan, pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya ke POM TNI AU.
Namun beberapa waktu kemudian, dikabarkan kepolisian menghentikan untuk memproses MSM lantaran tak ada laporan resmi dari korban.
Pria berusia 31 tahun itu pun akhirnya dibebaskan oleh petugas kepolisian.
"Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota, karena dari korban juga tidak membuat laporan resmi," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto.