"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.
Polisi juga sudah memeriksa istri Acik, Virgita.
Polisi mendalami keterlibatan VLH dalam kasus pembunuhan Acik.
Atas perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis; Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," terang Kombes Pol Gustav Robby Urbinas.
Diberitakan sebelumnya, M ditangkap saat akan meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura pada Jumat (3/7/2021).
Diduga, M adalah selingkuhan Virgita Legina Hellu.
Informasi yang didapat Tribun Papua, M merupakan warga Afganistan.
M berdomisili di Jakarta.
M kini telah mendekam di tahanan Mapolresta Jayapura Kota.