Suar.ID -Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, jadi sorotan.
Setelah memanggil Ketua BEM UI yang sebut Presiden Jokowi sebagai King Of Lip Service, Ari Kuncoro diserang netizen.
Salah satunya adalah soal dugaan dia rangkap jabatan.
Sebagai sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro diduga menduduki posisi Wakil Komisaris di BRI.
Dan oleh karena itulah, Ari Kuncoro disebut telah melanggar statuta UI soal rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Sekadar informasi,Ari Kuncoro ditunjuk sebagai Rektor UI pada Desember 2019.
Dia menggantikan rektor sebelumnya, Muhammad Anis.
Ari Kuncoro disebut sebagaikomisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Rektor UI Prof Ari Kuncoro itu wakil komisari utama BRI, sebelumnya komut BNI," tulis Donal Fariz, pegiat antikorupsi, seperti dilaporkan Kompas.com.
Benar,Ari Kuncoro memang pernah jadi Komisaris Utama BNI melalui Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham pada 2 November 2017.
Di zaman itu, Ari Kuncoro masih Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.