Menurut Sholahuddin, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan.Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan."Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah alsyar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat," tertulis dalam fatwa tersebut.
Kasus Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Lahan Pemakaman di DKI Jakarta Semakin Menipis
Adrie Saputra - Minggu, 27 Juni 2021 | 14:02
Popular
Hot Topic
Tag Popular