Follow Us

Niat Hati Pamer Bunga Abadi, Aurel Hermansyah Malah Dikritik Netizen Gara-Gara Pamer Foto Bunga Edelweis Pemberian Atta Halilintar

Adrie Saputra - Minggu, 13 Juni 2021 | 14:02
Aurel Hermansyah diberi bunga edelweiis oleh suaminya.
Instagram

Aurel Hermansyah diberi bunga edelweiis oleh suaminya.

Suar.ID - Baru-baru ini, anak Krisdayanti, Aurel Hermansyah mendapatkan kritikan karena memperlihatkan bunga pemberian suaminya.

Foto yang diunggah Aurel Hermansyah dalam akun Instagramnya memperlihatkan seikat bunga edelweis di tangannya.

"Selamat pagiii semuaa.. pas kemarin di Bromo di kasih Bunga Edelweiss sama suami.. katanya ini bunga keabadian," tulis Aurel.

Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Akui Malah Ketakutan Setengah Mati Gegara Wajahnya Terpampang Nyata di Cover Majalah ABG, Rupanya Karena Takut Dipelonco Sosok ini: Sampai Ketakutan Masuk Kelas!

Meskipun ada komentar pujian serta doa agar cinta Aurel dan Atta abadi seperti makna dari bunga tersebut, ternyata ada juga beberapa komentar netizen yang berisi kritikan pedas."Ya allah sayang banget itu bunga di petik," tulis @aluh_lw.

"Bukannya bunga edelweis di lindungi ya?? Kok si Atta bisa ngambil edelweis sebanyak itu apakah tidak masalah memetik bunga yang di lindungi? Mohon pencerahannya," tulis @iamsyaqilaputri.

Baca Juga: Niat Hati Pengen Tampil Cantik, Gadis Ini malah Di-bully setelah Melakukan Operasi Plastik, Ternyata Wajahnya Jadi Kayak Gini!

Memang benar bunga Edelweis yang tumbuh liar di sejumlah gunung di Indonesia itu tidak boleh dipetik.

Sayangnya, banyak pendaki nakal yang memetik bunga Edelweis di gunung.

Akhirnya, peraturan dibuat untuk melindungi kelestarian bunga Edelweis.

Ada Undang-Undang yang melarang memetik bunga Edelweis yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.Ayat (1) pasal ini menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

Sementara, ayat (2) berbunyi, Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Dikutip dari Kompas.com, 23 Juli 2017, ada sanksi pidana yang bisa menjerat pemetik Edelweis, mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun.Selain itu, mereka yang memetik bunga edelweiss bisa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.

Baca Juga: Terbongkar ke Publik! Ternyata Hal Inilah yang Membuat Kedua Anak Krisdayanti Ikut Anang Saat Dulu Dirinya Mengalami Perceraian

Budidaya Edelweis

Namun, perlu diketahui juga, saat ini bunga edelweis memang ada yang diperjualbelikan secara resmi di Bromo, karena di wilayah tersebut terdapat desa wisata edelweis yang ada di desa Wonokitri.

Terletak di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, desa yang diresmikan tahun 2018 ini tidak hanya menawarkan spot foto diantara hamparan bunga edelweis yang sedang dibudidayakan, tapi pengunjung juga bisa belajar seputar budidaya Edelweis.

Di samping itu, wisatawan juga bisa membeli bunga Edelweis yang jual dalam berbagai bentuk dengan berbagai harga mulai dari Rp 20.000.

Atta Halilintar bisa saja mendapatkan bunga Edelweis dari hasil budidaya tersebut, bukan memetiknya langsung di atas gunung.

Source : Kompas.com, instagram.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest