Follow Us

Niat Hati Pamer Bunga Abadi, Aurel Hermansyah Malah Dikritik Netizen Gara-Gara Pamer Foto Bunga Edelweis Pemberian Atta Halilintar

Adrie Saputra - Minggu, 13 Juni 2021 | 14:02
Aurel Hermansyah diberi bunga edelweiis oleh suaminya.
Instagram

Aurel Hermansyah diberi bunga edelweiis oleh suaminya.

Suar.ID - Baru-baru ini, anak Krisdayanti, Aurel Hermansyah mendapatkan kritikan karena memperlihatkan bunga pemberian suaminya.

Foto yang diunggah Aurel Hermansyah dalam akun Instagramnya memperlihatkan seikat bunga edelweis di tangannya.

"Selamat pagiii semuaa.. pas kemarin di Bromo di kasih Bunga Edelweiss sama suami.. katanya ini bunga keabadian," tulis Aurel.

Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Akui Malah Ketakutan Setengah Mati Gegara Wajahnya Terpampang Nyata di Cover Majalah ABG, Rupanya Karena Takut Dipelonco Sosok ini: Sampai Ketakutan Masuk Kelas!

Meskipun ada komentar pujian serta doa agar cinta Aurel dan Atta abadi seperti makna dari bunga tersebut, ternyata ada juga beberapa komentar netizen yang berisi kritikan pedas."Ya allah sayang banget itu bunga di petik," tulis @aluh_lw.

"Bukannya bunga edelweis di lindungi ya?? Kok si Atta bisa ngambil edelweis sebanyak itu apakah tidak masalah memetik bunga yang di lindungi? Mohon pencerahannya," tulis @iamsyaqilaputri.

Baca Juga: Niat Hati Pengen Tampil Cantik, Gadis Ini malah Di-bully setelah Melakukan Operasi Plastik, Ternyata Wajahnya Jadi Kayak Gini!

Memang benar bunga Edelweis yang tumbuh liar di sejumlah gunung di Indonesia itu tidak boleh dipetik.

Sayangnya, banyak pendaki nakal yang memetik bunga Edelweis di gunung.

Akhirnya, peraturan dibuat untuk melindungi kelestarian bunga Edelweis.

Ada Undang-Undang yang melarang memetik bunga Edelweis yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.Ayat (1) pasal ini menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

Sementara, ayat (2) berbunyi, Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Source : Kompas.com, instagram.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest