Suar.ID -Simpan Dendam Kesumat usai Dipecat, Pria Ini Nekat Bunuh Ibu Sang Mantan Bos, Tatapan Dinginnya jadi Sorotan saat Berjalan di Depan CCTV.
Kasus pembunuhan wanita berusia 66 tahun di Perumahan Everfresh, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/6/2021) akirnya terungkap.
Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk menangkap pelakunya.
Satuan Reskrim Polresta Barelang menangkap pria bernama Syamsul Arifin karena telah membunuh membunuh Qui Hong (60) di Perumahan Everfresh.
Qui Hong diketahui ibu dari Edi Sugianto, mantan bos Syamsul Arifin.
Belakangan terungkap bila pembunuhan ini bermotif dendam.
Syamsul Arifin merasa sakit hati lantaran dipecat sekitar Februari lalu.
Pelaku diketahui membunuh korban dengan cara dicekik.
Diduga tangan korban pun patah karena aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku.