Setelah 15 menit menunggu, Iqbal melihat wisatawan yang mengendarai sepeda motor boleh ke lokasi.
Begitu juga dengan pengendara mobil pribadi dengan pelat AB. Iqbal kembali menanyakan soal sewa kendaraan.
Baca Juga: Tak Sadar jadi Korban, Selama 23 Tahun Ratusan Toko di Solo Bayar Pungli Rp 3 Juta Tiap Bulan
Namun, petugas itu tetap kekeh mewajibkan Iqbal menyewa jip dengan harga Rp 350.000-Rp 550.000.
Merasa tidak sepadan dengan yang akan didapatkannya di petilasan dan uang yang dikeluarkan, Iqbal memilih putar balik.
Sesampainya di pos restribusi, Iqbal bertanya kepada petugas dan menunjukan foto lokasi dirinya distop.
Ia menanyakan terkait harus sewa jip jika ingin ke petilasan Mbah Maridjan.
Jawaban petugas di retribusi pun sama.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Suci Iriani Sinuraya mengatakan, akan melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut.
"Sedang kami telusuri dan sudah kami agendakan untuk rakor lintas pihak (kapanewon, kalurahan, polsek, komunitas, asosiasi, Satpol PP, inspektorat ) untuk membahas hal ini dan tindak lanjutnya ke depan.
"Intinya bagaimana hal seperti ini tidak terulang ke depan," ujar dia.