Nyali Ciut, Viral Pelaku Pungli Maki-Maki sambil Tunjuk-Tunjuk Anggota Polisi, Ujungnya Minta Maaf, Dosanya yang Lain Ikut Terbongkar

Kamis, 07 Mei 2020 | 20:00
IST via Tribun Bogor

Ciut, Viral Pelaku Pungli Maki-Maki sambil Tunjuk-Tunjuk Anggota Polisi

Suar.ID -Belum lama ini beredar video yang memperlihatkan seorang polisi dikerumuni hingga dimaki warga.

Tampak dalam video itu petugas polisi tersebut tetap tenang menghadapi makian warga.

Terdengar beberapa warga membentak petugas polisi yang belakangan diketahui bernama, Aipda Rinkon Manik.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu siang sekitar pukul 14.15 WIB.

Baca Juga: Heboh Kabar Petugas Bandara Tewas Didorong Kuntilanak, Begini Kronologi Kejadian yang Diungkap Polisi

Siang itu Aipda Rinkon tengah bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pada waktu yang sama, banyak truk yang disetop dan dipungli beberapa orang.

Kemudian, Rinkon yang berada di lokasi langsung dicegat dan didorong, bahkan diancam oleh para pelaku.

"Itu tadi kau suruh keluar mobil, itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," ujar seorang pria berkemeja hitam seraya menunjuk petugas tersebut.

Baca Juga: Maksud Hati Menimba Ilmu di Orang yang Tepat, Siswi Magang Ini Malah Dicabuli oleh Dokter, Hukuman yang Diberikan Puskesmas Benar-Benar Enggak Sebanding

Mereka seolah merasa terganggu atas kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa itu.

Selepas itu, Rinkon pun membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Sebagai infomasi, video viral itu diunggah akun cetul22 beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan postingannya, dijelaskan soal adanya dugaan pungutan liar.

Baca Juga: Masuk DPO Polisi, YouTuber 'Sembako Sampah' Ferdian Paleka Ngaku Akan Menyerahkan Diri Jika Followers Tembus 30K, Ini Kata Psikolog

"Yth Kapolda @poldasumaterautara Bapak Irjen @martuani_sormin87

Betapa beratnya hidup supir truk jika harus melintasi kawasan Sei Belumai Hilir Tamora.

Menghadapi pungutan demi pungutan yang dilakukan sekelompok oknum pemuda, dan luar biasanya mereka tampak tak lagi takut kepada seragam POLRI.

Video tsb nampak seorang petugas Polisi di"bully" untuk buka jaket.

Sedangkan mereka yang punya hak menutup jalan sampai truk tdk bole melintas.

Masyarakat membutuhkan kepastian perlindungan hukum yang dapat dijadikan landasan untuk kehidupan dan kegiatan mencari nafkah, harapannya agar pihak Kepolisian turuntangan agar keresahan masyarakat dapat diatasi," begitu keterangan postingannya.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho membenarkan adanya peristiwa itu.

Ia menjelaskan, pria berkemeja hitam tersebut berinisial JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B.

Baca Juga: Punya Utang dan Harus Diberhentikan dari Pekerjaan karena Virus Corona, Pria Ini Nekat Jual Ginjal, Istrinya Syok karena Hal Ini

Kini, JU telah diamankan pihaknya.

"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).

Sementara itu, dalam video lainnya yang beredar, JU tampak tertunduk dengan tangan diborgol.

"Tengok kemari, seluruh polisi Indonesia mencari kau, kan kau tadi ditandai kan," ujar seorang pria dalam video itu kepada pria yang memaki anggota polisi.

Pria itu lantas meminta maaf kepada polisi atas perbuatannya.

"Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," ucapnya.

Positif narkotika

JU telah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JU mengakui dirinya melakukan pungli bersama teman-temannya.

JU mengaku melakukan pungli untuk membeli Narkoba.

Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).

Baca Juga: Jauh-Jauh Hari Bocah Indigo Roy Kiyoshi Sudah Menerawang Bakal Banyak Kejadian Tragis di 2020: Publik Figur Banyak yang Terkena Penyakit Aneh

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.

Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.

"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.

Yemi mengaakan bahwa pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Heboh Pelaku Pungli Maki Polisi Sambil Tunjuk-tunjuk, Ujungnya Cuma Bisa Tertunduk : Aku Minta Maaf

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Tribun Bogor