Atas tindakan yang dilakukan itu pelaku langsung diamankan dan digelandang ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap petugas.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, pelaku diketahui seorang residivis kasus penganiayaan.
"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," sebut Ade.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini