Suar.ID - Saat ini perayaan Hari Raya Idul Adha akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.
Sholat Idul Adha adalah sunah mu’akkadah; dimulai sejak matahari terbit sampai masuk waktu dzuhur.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap: Niat dan Jumlah Bacaan Takbir
Berbeda dengan sholat Jumat yang didahului khotbah kemudian Sholat dua rakaat.
Sholat Idul Adha diselenggarakan lebih dahulu sholat dua rakaat, kemudian khotbah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Bengkulu, berikut tata cara Sholat Idul Adha:
1. Niat (bacaan seperti di atas)
2. Takbiratul Ikram
3. Doa iftitah
4. Takbir 7x masing-masing diselingi dengan bacaan: SubhanalLah wal-hamdu lil-Lah wa la ilaha ilal-Lahu wal-lahu Akbar
5. Membaca Al-Fatihah
6. Membaca Al-Quran( ayat atau surat)
7. Selanjutkan sempurnakan rakaat pertama seperti dalam SholatSholat lainnya
8. Berdiri untuk rakaat kedua
9. Takbir 5x masing-masing diselingi dengan bacaan seperti pada rakaat pertama
10. Membaca Al-Fatihah, kemudian menyempurnakan Sholat
11. Selesai salam, lanjutkan dengan khotbah Idul Adha
Tata Cara khotbah Idul Adha
Masih dari sumber yang sama, berikut tata cara khotbah Idul Adha:
1. Salam (Tanpa duduk langsung khotbah)
2. Takbir
3. Tahmid
4. Shalawat dan salam atas Nabi
5. Wasiat taqwa
6. Membaca ayat Al-Qur’an
7. Berdoa untuk orang Mukmin dan Mukminah
Saat Sholat Idul Adha dikerjakan di rumah, bisa dikerjakan tanpa khotbah apabila tidak ada yang mampu khotbah.
Dikutip dari Surat Edaran Kementerian Agama nomor 18 Tahun 2020 sholat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid, ataupun di ruangan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan yakni sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu 37,5 derajat celcius lebih (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.