Namun polisi mengatakan kasus ini tidak akan diproses hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Cilegon AKBP Sigit Haryono.
Sigit mengatakan Uty dan suaminya yang mengendarai mobil Toyota Vios itu diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakannya.
"Sudah membuat pernyataan tidak melakukan perbuatannya sudah meminta maaf kepada petugas yang sedang bertugas," jelas Sigit kepada wartawan di Markas Polres Cilegon, Senin (17/5/2021).
Sigit kemudian menghimbau insiden itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar taat kebijakan dan imbauan pemerintah.
"Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk penyelidikan. Artinya, dari tindakan mereka berdua faktanya ujungnya tercapai mereka balik. Dari TKP keduanya diamankan tidak di tempat wisata, diamankan di rumah sepupunya," ujarnya.
Keputusan ini disebutnya atas restorative justice.
"Tentunya dalam penyelesaian proses penyelidikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen bapak Kapolri untuk mengedepankan RJ atau restorative justice. Maka, penyelesainnya secara RJ," ungkap dia.
Berikut adalah ungkapan permintaan maaf Uty.
"Perasaan saya atas kejadian kemarin, saya merasa malu dan menyesal," tutur Uty di Markas Polres Cilegon, Senin.