"Bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN."
Oleh karena itu, Yudi meminta ketua KPK harus mematuhi putusan tersebut.
Ketua KPK, Firli Bahrui, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Melalui suratyang ditandatangani Firli Bahuri itu dijelaskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai alih status menjadi ASN dibebastugaskan.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Setidaknya ada empat hal yang tercantum dalam surat tersebut.
Satu: menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Dua: memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Tiga: menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.